Rilis yang diekpos KPK lewat konperensi pers yang digelar 21 April 2014, benar benar suprise. Sebab, tak mengira jika nama yang diumumkan oleh KPK adalah seorang pejabat hebat yang cukup disegani, dan di saat bersamaan baru resmi pensiun sebagai ketua BPK (Badan Pmeriksa Keuangan)
Mengapa rilis KPK mengejutkan? Karena nama yang disebut KPK adalah Hadi Poernomo dan ditetapkannya dia sebagai tersangka bukan sebagai Ketua BPK yang baru saja pensiun di saat usianya beranjak ke 67 tahun. Hadi Poernomo yang menjabat di BPK ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menyalah gunakan wewenang semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak priode 2002-2004.
Menurut rilis KPK, saat menjabat Dirjen Pajak, Hadi Poernomo telah memenuhi atau menerima permohonan keberatan membayar pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA). Atas keputusan Hadi Poernomo yang memenuhi permohonan BCA tapi menolak permohonan yang sama dari bank lainnya, negara menderita kerugian sebesar Rp 375 milyar
Mengapa pada akhirnya yang dilakukan Hadi Poernomo saat menjadi Dirjen Pajak baru terungkap bertepatan dia berusia 67 tahun dan pensiun dari BPK? Sepertinya, hal ini tak guna dipersoalkan karena yang layak diungkap adalah mengapa permohonan keberatan membayar pajak yang diajukan pihak BCA malah dikabulkan dan permohonan bank lain justeru ditolak?
Tentu saja patut diduga, bahwa tindakannya yang merugikan negara sebesar Rp 375 milyar merupakan tindakan sewenang wenang karena sebagai dirjen pajak, mestinya Hadi Poernomo memberi rekomendasi kepada bawahannya untuk menolak permohonan BCA karena salah satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak. Jika wajib pajak malah menolak membayar pajak lewat prosedur permohonan keberatan membayar pajak, menolak permohonan tersebut jauh lebih obyektif timbang memenuhinya. Terlebih, di saat bersamaan permohonan dari bank lain bisa ditolak.
Apakah di dalamnya ada gratifikasi sehingga Poernomo Hadi mengambil keputusan menerima permohonan yang diajukan oleh BCA. Waah..yang bisa menjelaskan dan mengetahui konkritnya, tentu saja hanya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dalam kesempatan merilis hal ini juga menyebutkan kalau Poernomo Hadi terancam hukuman penjara selama 20 tahun
Dalam hal ini. kita hanya sebatas bisa menduga duga. Hanya, buat apa juga harus sibuk menduga duga, jika nyatanya KPK telah merilis keputusannya yang menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka, yang kemudian akan segera dicekal agar tak bisa bepergian ke luar negeri dan berdasarkan bukti yang kuat KPK meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hanya, sangat boleh dan terbilang wajar jika kita memberi dua acungan jempol, karena KPK berhasil mengungkap kasus yang terjadi saat Hadi Poernomo menjabat sebagai dirjen pajak, dan pas pensiun sebagai Ketua BPK dia dijadikan tersangka karena tindakan yang diambilnya ketika itu telah merugikan negara sebesar Rp 375 milyar.
0 Response to "PAS PENSIUN EE JADI TERSANGKA"
Posting Komentar