DPT VALID = LUAR BIASA

oleh : Oesman Ratmadja



MENGAPA keakuratan Daftar Pemilih Tetap lebih layak dipertanyakan timbang tidak dipertanyakan? Kalau menurut Mat Bodong, jika DPT tidak dipertanyakan, berarti bakal terus menerus bermasalah dan jika DPT tetap bermasalah, tentu saja hasil pelaksanaan Pemilu bakal diprotes, baik oleh peserta atau partai yang jelas jelas sudah kalah dan oleh partai yang tak siap kalah serta oleh Partai yang merasa tidak mungkin bisa kalah. 


Jadi, jelas sangat mengherankan jika DPT yang diserahkan oleh Pemerintah dan telah diterima oleh KPU sudah valid. Sebab, Mat Bodong yakin, sampai kiamat data  DPT tak akan pernah bisa valid. Jika diyakini sudah valid, seperti yang dikatakan Menteri Dalam Negeri, berarti Gunawan Fauzi mengiyakan laporan asal tulis yang dibuat oleh bawahannya. Ini sangat mengganggu dan justeru paling patut serta harus diutamakan untuk diperbaiki secepatnya. Mat Bodong yakin, Mendagri tidak terlebih dahulu mengkaji secara mendalam sehingga tak memahami apakah laporan data yang diterimanya memang valid atau justeru sangat tidak valid.

Jika valid, sudah tentu tidak akan menimbulkan masalah. Bahkan, bisa dikatakan sungguih sangat ruaaaarrrr biasa.

Nyatanya? Bukankah malah menimbulkan masalah dan bermasalah dan akhirnya dipermasalahkan ?

Jika benar valid, mengapa data yang dilansir Komisi Pemilihan Umum justeru menimbulkan permasalahan karena dianggap tidak valid?

Penyebabnya,  bukan cuma setiap hari selalu  ada warga yang usianya mencapai tujuh belas tahun. Tapi, juga ada warga yang meninggal dunia di samping juga ada yang pindah ke daerah lain dan bersamaan dengan itu ada pendatang baru dari dari daerah lain. 

Hal inilah yang justeru luput dari perhatian. Mengapa? Karena di sinilah sumber masalahnya. Artinya,  aparat di Kelurahan hanya aktif dan sangat rajin - bahkan sangat senang, melayani warga yang datang ke kelurahan untuk meminta surat kematian atau surat lainnya, tapi justeru sangat malas melakukan up date. Akibatnya, mutasi kependudukan yang seharusnya sangat dinamis, justeru menjadi statis. 

Salah satu bukti dapat dilihat saat ada pemanggilan pembuatan E-KTP.

Mat Bodong, misalnya, sampai saat ini tidak pernah mendapat panggilan dan dia sengaja tidak mau datang lagi ke kecamatan, karena berniat ingin membuktikan bahwa pada akhirnya, sistem kerja yang diperlihatkan oleh aparat kelurahan, menjadi penyebab utama tidak validnya DPT yang akan digunakan oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu.

Anehnya, kata Mat Bodong, yang pernah mengurus surat keterangan kematian untuk ibu dan adik kandungnya, kedua keluarga dekatnya yang sudah tiada, justeru mendapat surat panggilan. Tak hanya untuk membuat E-KTP, tapi juga untuk mengikuti Pilkada di daerahnya.

Dari sini Mat Bodong dapat menyimpulkan, bahwa surat keterangan kematian yang diberikan oleh aparat kelurahan, tidak pernah ditindak-lanjuti alias tidak pernah di up date, sehingga warga yang sudah meninggal dunia tetap tercatat sebagai warga sehingga jumlah penduduk di satu tempat terus bertambah karena nama warga yang sudah meninggal dunia tidak hilang dari data induk kependudukan 

Begitu pun dengan yang pindah ke alamat lain. Surat keterangan pindahnya memang diterbitkan, namun mutasi perpindahannya ke tempat atau alamat lain, tidak pernah di update sehingga nama yang bersangkutan, meski sudah pindah tetap tercatat sebagai warga di kelurahan itu.

Membenahi kinerja di tingkat kelurahan, menurut Mat Bodong, harus segera diprioritaskan, agar di masa mendatang, tak ada lagi warga yang sudah meninggal dunia mendapat panggilan untuk mengikuti pilkada atau membuat E KTP. Jika hal ini tetap terjadi, sampai kapanpun yang namanya DPT tidak akan pernah layak dikatakan valid.

0 Response to "DPT VALID = LUAR BIASA"